gunungkidulproperty
SITUS INI BERISI DIREKTORY PROPERTY WILAYAH GUNUNGKIDUL : WILAYAH KOTA MANDIRI YANG GIAT BERBENAH DENGAN TATA KELOLA WILAYAH YANG BAIK DAN SISTEMATIS. GUNUNGKIDUL MEMBUKA DIRI SEBAGAI CENTER UNTUK PARIWISATA,HUNIAN DAN INVESTASI. Phone. 0274-8203124 / Hp.082134975048 ;Email.gunungkidulproperty@yahoo.co.id
ORANG SUKSES...
Terimakasih Atas Kerjasamanya. ”
SMOGA TUHAN YANG MAHA ESA SELALU MERAHMATI PEMIMPIN & RAKYATNYA DALAM MENGAKTUALISASI KEMAMPUAN DAN POTENSI BAGI GUNUNGKIDUL
Senin, 09 Januari 2012
Harga Perumahan Gunung Kidul
Jual Tanah Pantai Gunung Kidul
Jual Kebun Jati Panggang, Gunung Kidul
(R.L.A) spec.
- Luas Tanah 4.000m2, status tanah Letter C tegalan
- Ada pohon Jati 150 pohon Umur 5 tahun - 15 tahun
- Harga : 30 juta
Jumat, 02 Desember 2011
Jual Tanah Kuburan di Gunungkidul Jogjakarta
Anda ingin efesien dan efektive kebutuhan lahan pemakaman. Segera SMS Hub. Prasetiyo 0274-7019049 atau Ina Realty 0274-8203124
Kami melayani kebutuhan lahan pemakaman/kuburan :
1. Kavling Pemakaman Personal :

- Untuk kavling personal/pribadi dalam komplek area pemakaman umum

- Untuk kavling personal/pribadi dalam komplek area pemakaman khusus ( Muslim )
2. Kavling Pemakaman Keluarga :
Untuk kavling satu keluarga dalam kompleks area pemakaman umum- Untuk kavling satu keluarga dalam kompleks area pemakaman khusus
- Untuk kavling satu keluarga dalam area private

Fasilitas :
Bisa konsultasi langsung dengan Segera SMS Hub. Prasetiyo 0274-7019049 atau Ina Realty 0274-8203124
- Jalan masuk mobil
- Jasa pemeliharaan dan perawatan ( diatur tersendiri )
- Sertifikat Tanah di atas Notaris
Selasa, 18 Oktober 2011
Berita Jogja : Tanah SG dan PAG
Tegaskan Tanah SG Milik Ahli Waris, Bukan Lembaga
JOGJA Saturday, 15 October 2011, RADARJOGJA- Keinginan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur keluasan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) terus dipersoalkan. Setelah ditolak Gubernur DIJ Hamengku Buwono X karena dikhawatirkan hanya akan mengulur waktu pengesahan RUUK menjadi UUK DIJ, sikap kritis menyikapi itu juga disampaikan Yayasan Trah Hamengku Buwono (HB) VII.
Yayasan yang menaungi ahli waris keturunan HB VII itu menganggap bahwa pengukuran tanah SG itu tidak dibutuhkan. Berbeda dengan argumentasi HB X, Yayasan HB VII berpendapat tanah SG tidak perlu diukur karena bukan milik lembaga keraton.
“Pemilik tanah SG adalah ahli waris keturunan HB VII,” ujar Wakil Ketua Yayasan HB VII RM Triyanto Prastowo kemarin (14/10).
Triyanto pun bercerita tentang landasan hukum yang menyatakan tanah SG merupakan tanah pribadi milik HB VII. Itu tertuang dalam Rijkblaad No 16 Tahun 1918 yang dikeluarkan di masa kepemimpinan HB VII.
Berdasarkan undang-undang Kasultanan Jogja itu, tanah SG merupakan tanah milik pribadi HB VII. “Tidak pernah ada yang menyebutkan menjadi milik lembaga keraton,” katanya. Demikian pula dengan tanah PAG diatur dalam Rijkblaad No 18 Tahun 1918.
Karena itu, Triyanto yang terhitung masih cucu canggah HB VII itu mengatakan, menjadi pertanyaan bila kemudian tanah-tanah SG itu hendak diklaim milik keraton dan masuk dalam UU Keistimewaan DIJ.
“Pertanyaannya, apa dasar hukumnya,” gugat keponakan KRAy Hastungkoro, istri ketiga HB IX atau ibunda GBPH Prabukusumo ini.
Pria yang mengajukan pensiun dini dari dinas Polri itu menambahkan, tanah SG dan PAG telah diserobot secara sepihak oleh Pemprov DIJ. Penyerobotan itu dilakukan dengan terbitnya Perda No 5 Tahun 1954. Dalam perda tersebut menyatakan bahwa tanah SG dan PAG telah dinyatakan sebagai tanah milik pemprov.
Aksi penyerobotan itu, imbuh Triyanto, terus berlanjut hingga sekarang. Bahkan sejak beberapa tahun silam, Biro Tata Pemerintahan Setprov DIJ selalu melalukan program pengukuran tanah-tanah SG dan PAG. “Kenapa sekarang mau diukur lagi. Kemana hasil pengukuran Biro Tata Pemerintahan itu?,” tanyanya.
Menyikapi itu, Yayasan Trah HB VII tak ingin tinggal diam. Triyanto bersama pengurus yayasan lainnya segera mengajukan upaya hukum. Ia juga mengungkapkan, selain masih keturunan HB VII, dirinya juga punya garis darah dari HB II. Dari garis ayahnya merupakan keturunan Pangeran Mangkudiningrat, putra HB III.
HB II merupakan satu-satunya raja yang namanya disebutkan dalam Perjanjian Giyanti sebagai pewaris atas tahta Keraton Jogja pasca HB I. Perjanjian Giyanti membagi Kerajaan Mataram menjadi dua, Surakarta dan Jogjakarta.
“Jadi, ada dua darah raja yang mengalir ke saya yakni HB II dan HB VII,” ucap pria yang tinggal di daerah Magangan Keraton Jogja ini.
Dalam kesempatan itu, Triyanto juga mengaku telah mendapatkan kuasa untuk menelusuri tanah-tanah PAG dari putra PA VIII KPH Anglingkusumo. Tanah PAG yang akan diteliti itu antara lain yang berada di pesisir Pantai Selatan Kulonprogo yang sekarang menjadi sengketa karena menjadi lahan penambangan pasir besi.
Di sisi lain, perlu tidaknya keluasan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) diukur sebelum masuk dalam UU Keistimewaan DIJ terus menjadi perdebatan.
Direktur Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Ahmad Dahlan Heniy Astiyanto SH menilai yang dibutuhkan dalam pengaturan soal SG dan PAG adalah norma yang dituangkan dalam UU Keistimewaan DIJ.
“Lebih penting masalah norma. Bukan soal ukuran atau keluasan tanah,” ujar Heniy.
Menurut Heniy, soal ukuran atau detil keluasan SG dan PAG tidak harus dituangkan dalam UU Keistimewaan DIJ. Masalah itu cukup diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Misalnya dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden. “Akan lebih simpel,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, keberadaan UU Keistimewaan DIJ akan lebih baik bila mengatur tentang kepastian hukum atas pemanfaatan tanah SG dan PAG yang selama ini dilakukan oleh masyarakat.
Pengelolaan tanah SG dan PAG oleh masyarakat itu perlu ada payung hukum yang jelas. Saat ini, lanjut Heniy, banyak warga masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah SG dan PAG namun tidak memiliki alas hukum yang jelas. “Hak kelola oleh masyarakat itu juga saatnya diatur,” harapnya.
Heniy juga menyoal adanya tanah-tanah SG dan PAG yang telantar karena belum banyak dimanfaatkan. Tanah yang telantar itu juga harus diatur agar tidak menimbulkan masalah di belakang hari. (kus)
Rabu, 21 September 2011
BERITA GUNUNG KIDUL : Asset Peninggalan Budaya

BERITA GUNUNG KIDUL : Asset Peninggalan Budaya
Peninggalan Purbakala Belum Jadi Aset Penting
GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Wilayah Gunung Kidul merupakan satu-satunya kabupaten di DI Yogyakarta yang memiliki kekayaan berupa peninggalan sejarah dari zaman purbakala. Namun, hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh keuntungan secara ekonomi dari kehadiran peninggalan purbakala tersebut.
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul pun mengaku baru akan mendata peninggalan-peninggalan purbakala agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut Bupati Gunung Kidul Suharto, peninggalan purbakala yang sudah lumayan tertata dengan baik hanyalah Situs Sukoliman di Desa Bejiharjo, Karangmojo.
Situs yang menyimpan kekayaan berupa peninggalan purbakala dari zaman megalitikhum atau batu besar ini pun masih sangat jarang dikunjungi oleh wisatawan. Gunung Kidul punya banyak potensi situs purbakala, tapi perlu pendataan yang lebih konkret. Kami baru akan mendata situs mana yang potensial, ujar Suharto, Selasa (19/1/2010).
Kepala Desa Bejiharjo, Yanto menambahkan bahwa hanya Situs Sukoliman yang sudah mulai dikunjungi oleh wisatawan. Menurutnya, kunjungan itu pun masih sangat terbatas untuk keperluan penelitian dari dalam serta luar negeri maupun pendidikan anak sekolah. Padahal di wilayah Desa Bejiharjo, terdapat kekayaan berupa peninggalan purbakala di beberapa lokasi lain seperti di Dusun Gunungbang.
Menempati lahan seluas 2.000 meter persegi, Situs Sukoliman memiliki kekayaan berupa lima kubur batu, 80 menhir, dan kapak batu yang dikelilingi pagar kawat. Sementara Situs Gunungbang sama sekali tidak terawat, hanya bebe rapa kubur batu nongol dari dalam tanah di antara rerimbunan tanaman pertanian.
Masyarakat di sekitar situs cenderung tidak dibekali tentang sejarah situs. Masih banyak dari peninggalan purbakala itu yang dibiarkan terpendam di halaman rumah warga.
Karena pengelolaan situs telah diserahkan oleh pemerintah desa ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, pemerintah desa cenderung tidak punya, kewenangan untuk penataan.
"Sejauh ini, pemerintah desa juga sama sekali belum mendapat kontribusi dari wisata purbakala. Masih sepi pengunjung, belum layak jadi aset desa," tambah Yanto.
Selasa, 19 Juli 2011
Dijual Rumah Toko Jalan Baron di Wonosari
DIJUAL SECEPAT-CEPATNYA !!! Cek Lokasi dan Dokumen bisa menghubungi Ina Realty atau Prasetiyo 0274-7019049
1. (RHA.01.07.11)Rumah dan Toko Jl. BAron
Spec.
- Hak Kepemilikan : Sertifikat Hak Milik
- Luas Tanah : 180 m2 HAdap BArat
- Luas Bangunan : 225 m2 bangyuna 2 lantai
- Ruang Usaha,Ruang Tamu,Ruang Makan,3Kamar Tidur,Ruang Keluarga,2kamar mandi,Air Sumur dan Sanyo
Cocok untuk Usaha,kantor,bengkel,outlate, dsj; 300 m dari Terminal Wonosari, 600 m dari kota kabupaten gunungkidul, Centra perdagangan, dan pemukiman, jalur wisata pantai Baron
Harga :
..............Rp. 750.000.000 Negotiabel.......................
2. (RLA.02.07.11) Tanah dalam Kota Gunungkidul
Spec.
- Hak Kepemilikan SHMPekarangan
- Luas Tanah : 500an m2
- Hook Hadap Timur dan Selatan
Lokasi :
Cocok untuk Usaha,kantor,bengkel,outlate, dsj; 300 m dari Terminal Wonosari, 600 m dari kota kabupaten gunungkidul, Centra perdagangan, dan pemukiman, jalur wisata pantai Baron
Harga :
----------Rp. 200.000.000-------------
3. (RLA.03.07.11) Tanah dalam Kota Gunungkidul
Spec.
- Hak Kepemilikan SHMPekarangan
- Luas Tanah : 310an m2
- Hadap Barat
Cocok untuk Rumah Tinggal, Kost, 300 m dari Terminal Wonosari, 600 m dari kota kabupaten gunungkidul, Centra perdagangan, dan pemukiman, jalur wisata pantai Baron
Harga :
---------Rp. 179.000.000-------------
Cek Lokasi dan Dokumen bisa menghubungi Ina Realty atau Prasetiyo 0274-7019049